Untuk Pertama Kali Muslimah Berjilbab Jadi Caleg Di Italia

Seorang Muslimah Italia yang menggunakan jilbab di pusat kota Perugia untuk pertama kalinya akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu lokal pada tanggal 6 dan 7 Juni mendatang.

Maymuna Abdul Qadir warga Italia keturunan Palestina akan mencalonkan diri pada dewan komunal Perugia lewat koalisi Sinistra e Liberta yang merupakan gabungan koalisi dari kelompok sosialis, anti perang dan partai-partai sekuler.

"Meskipun bakal menjadi Muslimah yang berjilbab pertama yang mencalonkan diri di pemilu lokal Italia sampai sekarang saya telah menerima banyak respon positif dari masyarakat, mereka menghargai pilihan saya mencalonkan diri, dan mereka melihat saya sebagai sebuah pemandangan baru dalam pemilu lokal," kata Maymuna dalam sebuah wawancara dengan AKI.

Maymuna Abdul Kadir adalah anak perempuan dari seorang imam Perugia bernama Muhammad Abdul Qadir yang juga salah satu pendiri dari Asosiasi Muslim Muda Italia.

"Hari ini saya secara pribadi membagikan brosur untuk pencalonan saya dalam rangka meminta masyarakat Perugia untuk memberikan suara mereka pada saya. Saya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat setelah mereka melihat bahwa saya orang Italia dan bukan orang asing," kata Maymuna kepada AKI.

Maymuna Abdul Qadir mengatakan juga bahwa tujuannya untuk maju menjadi calon anggota legislatif untuk mewakili warga imigran Muslim generasi kedua di Italia, yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan "Warga Italia Baru."

Salah satu materi kampanyenya kalau seandainya ia terpilih adalah dia akan mengusahakan di Perugia ada kolam renang khusus perempuan, setidaknya seminggu sekali.

"Ini merupakan perjuangan bukan hanya terbatas untuk wanita Muslim. Kolam renang nantinya akan terbuka untuk seluruh wanita, dan saya hitung akan mendapat dukungan dari banyak perempuan berkaitan dengan ini.

Facebook, Benarkah hukumnya haram?

Pada tanggal 20-21 Mei 2009 telah dilakukan pertemuan di Ponpes Lirboyo Kediri yang dihadiri oleh perwakilan dari 50 pondok pesantren di Jawa Timur dalam rangka pertemuan para anggota bahtsul masail yang membahas salah satu hukum penggunaan internet. Salah satu keputusan dari pertemuan tersebut adalah memberi putusan bahwa facebook (situs jejaring sosial) yang sangat populer hukumnya haram. Tapi dengan catatan jika digunakan sebagai media untuk mendapat pacar atau mencari calon istri.

Selain itu juga apabila digunakan untuk sesuatu yang bersifat porno alias bokep juga haram. Tidak hanya facebook tapi semuanya diinternet yang digunakan untuk hal negatif hukumnya haram. Bahkan para kiyai Jawa Timur telah konon tengah menyusun team untuk membahas khusus penggunaan internet dan menghukuminya dalam kacamata fiqih.

Secara terpisah jubir facebook Indonesia mas Debby Frost mengatakan bahwa selama ini facebook digunakan oleh para pengguna internet Indonesia untuk menjalin hubungan dengan kolega bisnis dan keluarga untuk hal-hal yang positif. Hanya itu komentar mas Debby Frost.

Bagaimana pendapat anda?

Sebelum anda berpendapat dikomentar, saya kemukakan dulu pendapat saya. Kita harus tahu bahwa pada saat jaman Rasulullah hidup internet belum ada, so hukum mengenai itu tentu saja tidak ada, dan ulama (cerdik cendikia) sebagai penerus para nabi-lah yang harus bisa menjadi wakil beliau (Rasulullah). Jadi kalau menurut saya memang sudah selayaknya kita setuju dengan keputusan para ulama itu. eits! tunggu dulu baca terus sebelum menyanggah pendapat ini.

Saya lebih memandang bahwa yang dihukumi haram oleh para ulama adalah sesuatu yang negatif atau secara logika standar memang haram sebelumnya. Penggunaan media internet (tidak hanya facebook) jika digunakan untuk menyebarkan video bokep bagaimana menurut anda?

Kalau anda ditanya apa hukumnya pisau? maka pada dasarnya halal saja. Untuk memotong sayuran, buah dll. Tapi bagaimana jika pisau digunakan untuk menusuk perut orang agar mati (membunuh)? haram tentu saja. Begitu juga dengan internet, facebook, friendster, ngeblog, SEO dan semua yang online-online.

Jadi intinya facebook dan pisau adalah sama hanya sebuah alat. Yang dihukumi haram oleh para ulama adalah "jika" tadi, dimana jika itu adalah perbuatan yang pada dasarnya haram.

Adab Yang Banyak Ditinggalkan dan Dilupakan Manusia Tetapi Disukai Syaithan

Tidur dalam kondisi Junub

Umar bin Khatab bertanya kepada Rasulullah SAW “Apakah seseorang (boleh) tidur padahal ia dalam kondisi junub?. Rasulullah bersabda “Iya, jika ia sudah berwudhu”. (HR Bukhari).

Sayyidah Aisyah ra. mengatakan “Jika Rasulullah SAW ingin kembali tidur padahal ia dalam kondisi junub, maka beliau (terlebih dahulu) membersihkan kemaluannya dan berwudhu”. (HR Bukhari)

Salah satu hikmahnya menurut Ibnu Jauzi, beliau mengatakan “Malaikat akan menjauh dari kotor dan bau yang tidak enak, sedangkan syaithan akan mendekat”.

Adab ketika minum

Rasulullah SAW bersabda “Jika salah seorang diantara kalian minum, maka minumlah dengan tangan kanan, karena syaithan makan dan minum dengan tangan kiri”. (HR Muslim)

Rasulullah SAW bersabda “Jika kalian minum, maka janganlah bernafas di gelas, dan jika kalian buang air kecil maka janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, dan jika kalian buang air besar maka janganlah kalian membersihkan dubur dengan tangan kanan”. (HR Bukhari)

Adab ketika menguap

Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap, dan jika bersin ucapkanlah “Alhamdulillah”. Dan kewjiban setiap muslim yang mendengarnya, maka mendo’akannya dengan mengucapkan “Yarhamukallah”. Adapun menguap adalah dari syaithan maka tahanlah (tutuplah) sesuai dengan kemampuan. Jika mengatakan “Hoah” maka syaithan tertawa”. HR Bukhari)

Adab memakai sandal atau sepatu

Rasulullah SAW bersabda “Jika seseorang diantara kalian memakai sandal maka mulailah dengan kaki kanan. Dan jika melepas sandal maka mulailah dengan kaki kiri…..”. (HR Bukhari)

Demikianlah hal-hal yang mulai banyak ditinggalkan oleh kita seorang muslim, mungkin karena ketidak tahuan akan adab-adab tersebut. Untuk itu al-faqir mencoba menyampaikan dan mengingatkan, semoga posting yang singkat ini dapat bermanfaat.

Wallahu’alam Bishawab