Facebook, Benarkah hukumnya haram?

Pada tanggal 20-21 Mei 2009 telah dilakukan pertemuan di Ponpes Lirboyo Kediri yang dihadiri oleh perwakilan dari 50 pondok pesantren di Jawa Timur dalam rangka pertemuan para anggota bahtsul masail yang membahas salah satu hukum penggunaan internet. Salah satu keputusan dari pertemuan tersebut adalah memberi putusan bahwa facebook (situs jejaring sosial) yang sangat populer hukumnya haram. Tapi dengan catatan jika digunakan sebagai media untuk mendapat pacar atau mencari calon istri.

Selain itu juga apabila digunakan untuk sesuatu yang bersifat porno alias bokep juga haram. Tidak hanya facebook tapi semuanya diinternet yang digunakan untuk hal negatif hukumnya haram. Bahkan para kiyai Jawa Timur telah konon tengah menyusun team untuk membahas khusus penggunaan internet dan menghukuminya dalam kacamata fiqih.

Secara terpisah jubir facebook Indonesia mas Debby Frost mengatakan bahwa selama ini facebook digunakan oleh para pengguna internet Indonesia untuk menjalin hubungan dengan kolega bisnis dan keluarga untuk hal-hal yang positif. Hanya itu komentar mas Debby Frost.

Bagaimana pendapat anda?

Sebelum anda berpendapat dikomentar, saya kemukakan dulu pendapat saya. Kita harus tahu bahwa pada saat jaman Rasulullah hidup internet belum ada, so hukum mengenai itu tentu saja tidak ada, dan ulama (cerdik cendikia) sebagai penerus para nabi-lah yang harus bisa menjadi wakil beliau (Rasulullah). Jadi kalau menurut saya memang sudah selayaknya kita setuju dengan keputusan para ulama itu. eits! tunggu dulu baca terus sebelum menyanggah pendapat ini.

Saya lebih memandang bahwa yang dihukumi haram oleh para ulama adalah sesuatu yang negatif atau secara logika standar memang haram sebelumnya. Penggunaan media internet (tidak hanya facebook) jika digunakan untuk menyebarkan video bokep bagaimana menurut anda?

Kalau anda ditanya apa hukumnya pisau? maka pada dasarnya halal saja. Untuk memotong sayuran, buah dll. Tapi bagaimana jika pisau digunakan untuk menusuk perut orang agar mati (membunuh)? haram tentu saja. Begitu juga dengan internet, facebook, friendster, ngeblog, SEO dan semua yang online-online.

Jadi intinya facebook dan pisau adalah sama hanya sebuah alat. Yang dihukumi haram oleh para ulama adalah "jika" tadi, dimana jika itu adalah perbuatan yang pada dasarnya haram.

1 komentar:

Ya Ya Ya // Uing setuju Jul !

 

Posting Komentar