Poligami Dalam Pandangan Islam

Saat ini, poligami dihujat habis-habisan. Bahkan dulu ada UU yang melarang pegawai negeri berpoligami. Bahkan di Republika, katanya ada rancangan hukum Agama yang melarang poligami.

Seorang suami, dilarang berpoligami. Sementara masyarakat umum membolehkan suami tersebut berselingkuh dan berzinah dengan puluhan bahkan mungkin ratusan wanita atau pelacur selama hidupnya. Ironis bukan?


Pada saat yang sama, kelompok sekuler, justru melindungi, dan mempromosikan perzinahan baik perselingkuhan mau pun pelacuran.

Acara yang mengobral pornografi, kumpul kebo, pelacuran, ditayangkan di mana-mana, sementara kondom dan obat kuat juga dipromosikan secara terbuka.

Istilah “Pelacur” dirubah jadi “Pekerja Seks Komersial”, sehingga para pelacur yang kerjanya cuma (maaf) “mengangkang” dianggap sedang “bekerja.”

Pada satu acara TV, ada satu kisah nyata tentang seorang anak yang bernama Eric yang hidup di Polinesia. Eric tidak pernah tahu siapa ayahnya.

Bahkan “ayahnya” tidak pernah tahu jika ibu Eric hamil, karena “ayah” Eric yang orang Perancis, hanya berzinah dengan pelacur (ibu Eric) ketika singgah di Polinesia, dan segera pergi begitu kapalnya berlayar.

Setiap ada kapal datang, Eric mendekat dan berharap bisa bertemu ayahnya. Tanpa kasih sayang seorang ayah, Eric sempat putus asa dan ingin bunuh diri. Itulah akibat poligami liar/zina!

Ada juga yang karena berzinah, baik dengan wanita biasa atau pelacur, akhirnya ketika hamil, mereka menggugurkan kandungannya dan membunuh janin yang tidak berdosa.

Kehidupan macam itukah yang diinginkan oleh kelompok Sekuler? Seks bebas yang tidak bertanggung-jawab? Bukankah lebih baik jika para pelacur itu menjadi istri ke 2 atau ke 3, ketimbang harus melacur melayani 2-3 pria setiap malam dengan resiko berbagai penyakit kelamin dan AIDS serta anaknya lahir tanpa bapak”

Sesungguhnya Poligami lebih baik daripada berselingkuh atau berzinah dengan pelacur. Poligami itu halal, sementara selingkuh atau pelacuran itu haram:

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa: 3)

Ayat di bawah yang sering digunakan dalil untuk menolak poligami juga sebetulnya membolehkan poligami:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.: [An Nisaa’:129]

Di ayat di atas Allah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat adil secara sempurna kepada istri-istrinya. Meski demikian bukan berarti melarang poligami, tapi menyuruh manusia agar tidak terlalu condong pada yang dicintai dan membiarkan yang lain terlantar. Adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian materi dan giliran.

Jika kita baca Alkitab, kita akan mengetahui bahwa ternyata banyak Nabi mau pun orang biasa yang diurapi (diberkahi) Tuhan melakukan poligami. Daud sampai beristri 100 orang, Salomo 1000 orang, Yakub 4, Abraham selain punya 2 istri (Sarah dan Hagar) juga punya beberapa gundik. Silahkan baca Alkitab: I Raja-Raja 11:1-3, Kejadian 29:28-30, I Tawarikh 14:3, Tawarikh 3:1-9.

Kelompok Islam Liberal yang mengharamkan poligami tidak melihat ayat di atas dan kenyataaan bahwa Nabi Muhammad dan juga nabi-nabi sebelumnya berpoligami.

Dari 4 presiden Indonesia, Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, 3 di antaranya diisyukan punya wanita lain di samping istri pertama (kalau Soekarno jelas punya banyak istri). Presiden AS pun banyak yang punya berhubungan seks selain dengan istri pertamanya, contohnya: Bill Clinton, John F Kennedy, Roosevelt, Thomas Jeffferson, Grover Cleveland, Woodrow Wilson, Warren Harding, Eisenhower (www.who2.com/hailtothesheets.html).

Penyanyi Julio Iglesias mengaku sudah “menggoreng” 2.000 wanita di tempat tidur. Sementara majalah Tempo pernah memberitakan bahwa 1 dari 3 pria pasti punya wanita lain/selingkuh. Itu membuktikan ada pria yang tidak bisa hidup dengan hanya 1 istri, apalagi jika istri tersebut sedang haid, hamil dan melahirkan, atau menopause. Jika poligami syari’ah dilarang, maka mereka akan melakukan poligami liar/zina yang tidak ada tanggung-jawab menyantuni istri dan anak baik lahir mau pun batin.

Sering orang-orang sekuler menolak syariat Islam dengan alasan negara tidak berhak campur tangan dalam masalah agama. Tapi dalam hal poligami, mereka meminta negara melarang poligami. Sebaliknya mereka justru menolak jika negara melarang pelacuran dengan berbagai alasan. Pada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi mereka menolak pemerintah melarang warganya berciuman di depan umum atau selingkuh dengan alasan itu masalah pribadi. Sekarang justru mereka meminta negara melarang poligami yang juga adalah masalah pribadi. Aneh bukan?

Itulah ciri-ciri orang yang tidak beriman. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.

Di Detik.com disebut bahwa orang yang berpoligami berpotensi menyebarkan penyakit kelamin karena berganti-ganti pasangan. Ini salah besar. Meski seorang suami beristri 4, tapi istrinya kan itu-itu saja. Jika mereka semua bersih ya tidak akan ada penyakit kelamin. Sebaliknya bagi yang menempuh monogami tapi selingkuh dengan berganti-ganti pasangan atau ke tempat pelacuran, justru mereka lebih besar potensi kena penyakit kelamin.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. “(QS Al-Mukminun: 5)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,

“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur: 30)

Pada poligami, seorang pria harus adil kepada semua istrinya. Adil ini tentu dalam batas kemampuan manusia, seperti jatah hari, atau pun pemberian materi. Bukan sesuatu hal yang di luar jangkauan kemampuan manusia.

Suami bertanggung-jawab memenuhi nafkah lahir dan batin serta melindungi semua istrinya, dan juga anak-anaknya.

Pada perselingkuhan mau pun pelacuran, pada dasarnya terjadi hubungan seks antara satu pria dengan banyak wanita seperti pada poligami. Tapi pada perselingkuhan dan pelacuran, tidak ada tanggung-jawab bagi pria mau pun wanita.

Sang pria tidak harus memberi nafkah lahir dan batin, kecuali hanya pada saat kesenangan sesaat.

Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Terkadang sebagian manusia merasa sombong sehingga mengharamkan apa yang Allah halalkan.

“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,[QS Al Fath 48.4]

Ulama besar, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam bukunya, “Halal dan Haram dalam Islam” menulis: “Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.

Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya”

Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya (atau kehamilan “ penulis) itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak

seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur” Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.

Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:

1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.

2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.

3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.

Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang

“Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman”” (al-Maidah: 50)

Di Bali Post disebut jumlah wanita 2% lebih banyak dari pria (http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/9/27/op1.htm) atau lebih banyak 4,4 juta dari pria. Jika 2 juta wanita termasuk usia nikah, jika poligami dilarang, akan ada 2 juta wanita yang tidak menikah.

Dari sisi ekonomi mungkin wanita tersebut bisa memenuhi dengan bekerja. Tapi bagaimana dari sisi kebutuhan biologis? Jika poligami diharamkan, untuk memenuhi kebutuhan seksnya mereka akan jadi pelacur, simpanan, atau istri ke 2. Berapa banyak wanita yang dibunuh karena meminta dinikahi sementara si pria sudah punya istri? Berapa banyak bayi digugurkan karena anak lahir di luar nikah (contohnya kasus YZ dan ME saat ini)? Berapa banyak istri ke 2 yang harus dicerai karena monogami yang dipaksakan (contoh pasangan pengacara dan artis terkenal)? Berapa banyak anak yang lahir tanpa bapak untuk mengasuh dan menafkahinya?

Jadi jangan hanya memperhatikan “hak” istri pertama. Tapi juga perhatikan hak istri kedua dan anak-anaknya. Apalagi banyak pasangan poligami, ternyata istri pertama rela bahkan ada yang justru mencarikan wanita untuk jadi istri ke-2, ke-3, atau ke-4 bagi suaminya. Sebagai contoh jika istri Aa Gym, teteh Nini rela dan istri kedua rela, kenapa yang lain harus ribut?

Boleh jadi istri Aa Gym justru lebih berbahagia dari kebanyakan pasangan monogami yang gagal dan cerai seperti Reza, Enno, dan sebagainya.

Memang ada pelaku poligami yang tidak mengerti ilmu pernikahan misalnya tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada salah satu istri. Padahal memberi nafkah itu wajib. Allah juga mengancam bahwa pelaku poligami yang tidak adil di hari kiamat nanti akan berjalan dengan kepala yang miring.

Dalam Islam, poligami harus dilakukan dengan adil dan baik. Semua istri harus dinafkahi dengan baik dan adil. Suami selain harus menyediakan rumah yang layak bagi setiap istrinya juga harus bergilir mendatangi rumah setiap istrinya dengan adil. Allah tidak mungkin membolehkan poligami jika manusia memang tidak bisa melakukannya.

Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?“

0 komentar:

Posting Komentar